Thursday, February 16, 2017

Konflik Bernuansa Agama



Meskipun agama, dalam hal ini agama Islam, menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal seperti persaudaraan, keadilan, dan tolerasi, pada prakteknya umat Islam sendiri tidak terlepas dari berbagai perselisihan, pertikaian, bahkan pertumpahan darah. Sejarah Islam bahkan mencatat konflik bernuansa agama sudah muncul dan terjadi sejak Nabi Muhammad saw. wafat. Saat itu, perselisihan mengerucut pada persoalan kepemimpinan setelah Nabi dan berujung pada munculnya faksi-faksi dalam umat Islam, seperti munculnya kelompok Sunni, Khawarij, Syi’ah, dan kelompok-kelompok lainnya.[1]
Khawarij merupakan kelompok penetang pemerintahan Ali Bin Abi Thalib dan kekuasaan Muawiyah. Nama Khawarij sendiri berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu dilekatakan karena mereka keluar dari kelompok Ali. Dalam persoalan Khilafah, mereka cenderung demokratis tapi dalam teologi mereka terkenal kaku.[2] Sementara kelompok Syi’ah merupakan kelompok yang memihak kepada Ali. Pada intinya, kelompok ini bertitik tolak pada pengakuan bahwa Ali sebagai khalifah yang sah setelah Nabi wafat.[3]
Konflik-konflik tersebut kemudian merembet ke persoalan teologi dan persoalan-persoalan lain, serta sangat berpengaruh pada relasi antar kelompok atau generasi umat Islam selanjutnya, termasuk pada munculnya kelompok Islam fundamentalis,[4] yang kini menyebar ke berbagai penjuru dunia Muslim, termasuk Indonesia. Khaled Abou el-Fadl misalnya mencatat bahwa fundamentalisme keagamaan dapat ditelusuri dari doktrin kaum khawarij yang sering mengatakan bahwa la> hukma illallah .[5] Tidak jarang doktrin ini dijadikan alat legitimasi untuk mengkafirkan kelompok lain yang secara pemikiran maupun praktek berbeda.  Catatan Abou Fadl ini menjadi penting karena saat ini kita dihadapkan pada munculnya kelompok-kelompok umat Islam yang mudah sekali mengkafirkan orang lain. Seringkali sikap seperti ini melahirkan fanatisme keagamaan yang sempit dan berujung pada munculnya tindakan kekerasan dan konflik berkepanjangan. Apa yang terjadi dengan konflik Sampang-Madura juga tidak bisa dilepaskan dari doktrin keagamaan yang dipegang teguh para pemeluknya dan menganggap hanya kelompoknyalah yang benar, sementara yang lain sesat dan harus dibumi-hanguskan.
Fanatisme keagamaan yang berujung pada konflik tersebut bisa disebabkan karena adanya perbedaan keyakinan dan upaya memenangkan kontrol terhadap definisi kebenaran dalam agama. Ketika agama didefinisikan berbeda dengan definisi pemeluk agama lainnya, bisa menimbulkan konflik baik yang bersifat horisontal maupun vertikal.[6]
Di Indonesia, fanatisme keagamaan akhir-akhir ini semakin meluas dan menebar bibit-bibit perpecahan, kekerasan dan konflik. Tidak saja menyangkut perselisihan atau konflik antar agama, perselisihan dan konflik tersebut juga bisa terjadi di internal umat beragama. Berbagai contoh kekerasan antar dan inter agama sebagaimana disinggung di atas menujukkan hal tersebut sekaligus menggambarkan bahwa fanatisme keagamaan bisa terjadi pada siapa pun dan melibatkan siapa saja. Saat fanatisme keagamaan sudah menghinggapi sebuah kelompok beragama, tidak mustahil pertikaian, tindakan kekerasan bahkan pertupahan darah bisa terjadi.
Fanatisme keagamaan sebenarnya menjadi salah satu tantangan bagi Islam dan agama-agama lain saat ini. Bambang Sugiharto mencatat, minimal ada tiga tantangan dihadapi agama saat ini, yaitu:[7] pertama, agama ditantang tampil sebagai suara moral-otentik di tengah terjadinya disorientasi nilai dan degradasi moral. Pada sisi ini, agama seringkali disibukkan dengan krisis identitas dalam dirinya sendiri, yang berakhir pada pertengkaran internal dan pada saat yang sama agama kehilangan kepekaan pada hal-hal yang bersifat substansial.
Kedua, agama ditantang untuk mampu mendobrak sikap-sikap yang mengarah pada ekslusivisme pemahaman keagamaan di tengah merebaknya krisis identitas dan pementingan kelompoknya sendiri. Agama harus menghadapi kenyataan berupa kecenderungan pluralisme, mengolahnya dalam bentuk teologi baru dan mewujudkannya dalam aksi-aksi kerjasama plural. Ketiga, agama ditantang untuk melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan yang terjadi, termasuk “ketidakadilan kognitif”, yang biasanya diciptakan oleh agama sendiri.
Pandangan Bambang bahwa tantangan agama ini semakin sulit dijawab karena beberapa faktor, yaitu:[8] pertama, kemelut dalam tubuh masing-masing agama seringkali terproyeksi keluar. Sikap agresif berlebihan terhadap pemeluk agama lain seringkali merupakan ungkapan yang tidak bisa dihindari dari chaos dan ketegangan dalam tubuh agama itu sendiri. Kecemasan akibat tuntuan sekular yang tidak bisa dihindarkan, ketidakpastian dogmatik akibat keragaman interpretasi, serta krisis identitas akibat persaingan sosio-kultural, dan sebagainya mudah memantul ke dalam bentuk fanatisme dan kekerasan religius terhadap pemeluk agama lain. Kedua, paham tentang kemutlakan Tuhan juga memudahkan orang untuk mengidentikan kemutlakan itu dengan kemutlakan agama yang diyakininya. Secara psikologis, sikap demikian memudahkan orang untuk melegitimasi segala tidakan kekerasannya sebagai sesuatu yang “dikehendaki oleh Tuhan”.
Ketiga, terkait dengan keyakinan akan kemutlakan Tuhan, segala tindakan yang “dikehendaki Tuhan” dianggap akan diganjar oleh Tuhan. Pada konteks ini, tindakan kekerasan terhadap pemeluk agama lain justeru dinilai merupakan bagian dari keutamaan moral. Keempat, naik-daunnya posisi agama dalam konstelasi peradaban saat ini membuat agama rawan dituggangi kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, dan kultural pribadi atau kelompok-kelompok tertentu. Jika ini terjadi, integritas agama terancam hancur. Alih-alih menjadi solusi bagi kemelut modernitas, agama justeru akan semakin dirasakan sebagai penyakit yang berbahaya. Alih-alih menjadi berkah, agama tampil justeru sebagai kutukan.
Persoalan agama ditunggangi memang merupakan masalah yang banyak menyita perhatian saat ini. Banyak yang meyakini bahwa berbagai tindakan kekerasan dan konflik yang terjadi dan melibatkan umat beragama sebenarnya tidak mencerminkan ajaran agama itu sendiri, melainkan lebih bermakna politis, ekonomis, atau sosio-kultural. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa berbagai tindakan kekerasan dan konflik tersebut berpunggungan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip universal yang diyakini masing-masing agama. Dalam ajaran Islam misalnya diyakini adanya prinsip-prinsip universal seperti musyawarah (asy-syu>ra), kesetaraan (al-musawwa) dan persaudaraan (al-ikha), keadilan (al-‘adalah), kebebasan (al-h}urriyyah), keterpercayaan (al-amanah), perdamaian (as-sala>m), prinsip toleransi (at-tasa>muh).[9] Karena itu, lebih tepat jika kekerasan dan konflik yang terjadi tidak disebut sebagai kekerasan dan konflik menurut agama melainkan kekerasan dan konflik atas nama agama.
Perselisihan dan konflik Sunni-Syi’ah yang terjadi jauh sebelum Indonesia merdeka juga terjadi karena persoalan politik yang berkembang menjadi persoalan akidah, tarekat, filsafat dan tasawuf. Motif politik menjadi dorongan kuat dalam memperoleh kepercayaan, pengaruh, dan kekuasaan, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari masyarakat. Hubungan Sunni dan Syi’ah menjadi hubungan antagonistik, berhadap-hadapan, dan melahirkan perang saudara. Permusuhan Sunni-Syi’ah terjadi di Kerajaan Peureulak dan Kerajaan Samudera Islam Pasai. Arya Bakooy (Maharaja Ahmad Permala) diangkat sebagai Perdana Menteri di Kerajaan Saumdera Islam Pasai (1400-1428 M). Perdana Menteri yang berasal dari aliran Syi’ah ekstrim ini menyuruh membunuh 40 ulama Sunni dan meletuslah perang saudara. Kelompok Syi’ah dipimpin sang Perdana Menteri, sedangkan kelompok Sunni dipimpin oleh Malik Musthofa yang dibantu oleh Sultan Mahmud II, Alaidin Johan Syah.[10]
Saat ini perselisihan atau konflik atas nama agama juga bisa dipicu oleh faktor sosial-budaya. Perselisihan dan konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh adanya pemikiran dan praktek keberagamaan yang berbeda. Kelompok Islam yang fanatik mengecam dan menentang berbagai pemikiran dan tradisi kelompok lain yang tidak sesuai dengan pemikiran dan tradisinya. Atas nama “Islam autentik” atau “Islam asli”, mereka mengutuk dan memusuhi umat Islam lain yang dianggapnya menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Hal ini tergambar jelas dalam ungkapan yang sering terdengar akhir-akhir ini, dimana seseorang atau sekelompok umat Islam menyebut kelompok Islam lainnya sebagai penganut bid’ah, aliran sesat, dan berpaham Sipilis (sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme). Klaim-klaim seperti ini tidak hanya berada dalam dataran wacana. Dalam prakteknya sering ditemukan sekelompok umat Islam melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lain yang tidak sealiran. Kasus-kasus penyerangan penganut Ahmadiyah dan Syi’ah adalah contoh yang jelas dalam kasus ini.


[1] Noorhaidi Hasan, Islam Politik di Dunia Kontemporer: Konsep Geneaologi, dan Teori (Yogyakarta: Suka Press, 2012), hlm.14. Lihat pula A. Yani Abeveiro, “Penguasa, Oposisi dan Ekstremis dalam Khilafah Islam (Mapping Historis)”, dalam A. Maftuh Abegebriel, dkk., Negara Tuhan: The Thematic Encyclopedia (Jakarta:SR-INS Publishing, 2004), hlm. 41-124.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, cet. ke-5 (Jakarta: UI-Press, 1986), hlm. 13-23.
[3] Abd. Salam Arif, “Politik Islam antara Aqidah dan Kekuasaan Negara”, dalam A. Maftuh Abegebriel, dkk., Negara Tuhan: The Thematic Encyclopedia, hlm. 34.
[4] Azyumardi Azra mengutip dari Martin E. Marty, fundamentalisme memiliki empat prinsip, yaitu: pertama, fundamentalisme merupakan paham perlawanan (oppositionalism) yang sering bersifat radikal terhadap ancaman yang dipandang membahayakan eksistensi agama, baik berupa modernitas, sekularisme, atau tata nilai Barat pada umumnya. Kedua, penolakan terhadap hermeneutika. kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Teks Al-Qur’an harus dipahami secara literal, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Ketiga, penolakan terhadap pluralisme dan relativisme. Bagi kaum fundamentalis, pluralisme merupakan hasil pemahaman yang keliru terhadap teks kitab suci. Pemahaman dan sikap keagamaan yang tidak selaras dengan kaum fundamentalis dianggap sebagai bentuk relativisme keagamaan, yang terutama muncul tidak hanya dari intervensi nalar terhadap teks kitab suci, melainkan juga karena perkembangan sosial kemasyarakatan yang keluar dari kendali agama. Keempat, penolakan terhadap perkembangan historis dan sosiologis. Kaum fundamentalis menganggap bahwa perkembangan sosiologis dan historis telah membawa manusia makin jauh dari doktrin literal kitab suci. Seharunya perkembangan masyarakat dilihat sebagai “as it should be” bukan “as it is,” alias masyarakat yang harus menyesuaikan perkembangannya—jika perlu dengan kekerasan—dengan teks kitab suci, bukan sebaliknya, teks atau penafsirannya yang mengikuti perkembangan masyarakat. Azyumardi Azra, “Fenomena Fundamentalisme dalam Islam: Survai Historis dan Doktrinal, dalam jurnal Ulumul Qur’an, No.3, Vol.IV, Th. 1993, hlm. 19.
[5] Khaled M. Abou El-Fadl, Speaking in God’s Name: Law Authority, and Women (Oxford: Oneworld, 2003), hlm. 23-24.
[6] Andy Dermawan, Dialektika Islam dan Multikulturalisme di Indonesia, hlm. 83-84.
[7] Bambang Sugiharto, Agama: Antara Berkah dan Kutukan, dalam Quraish Shihab (et.al.), Atas Nama Agama (Wacana Agama dalam Dialog “Bebas” Konflik), (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 29-31.
[8] Ibid., hlm. 31-32.
[9] Penjelasan singkat tentang prinsip-prinsip tersebut bisa disimak dalam Abd. Salam Arif, “Politik Islam antara Aqidah dan Kekuasaan Negara”, hlm. 11-18.
[10] Mujamil Qomar, Fajar Baru Islam Indonesia? (Kajian Komprehensif atas Arah Sejarah dan Dinamika Intelektual Islam Nusantara, cet. ke-1 (Bandung: Mizan, 2012), hlm. 37-38.


Artikel Terkait

Konflik Bernuansa Agama
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email