Friday, July 15, 2016

DELNEMING

                                                     TUGAS HUKUM PIDANA
           

                Tugas ini digunakan untuk melengkapi nilai tugas mata kuliah hukum pidana



                                              




                                                                   Oleh:
                                            Arif Hidayatur Rahman (1471010100)



                                                PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
                                                        FAKULTAS HUKUM
                        UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN JAWA TIMUR
                                                             SURABAYA
                                                                 2015




                                                          DELNEMING


Delneming adalah tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya ada orang lain dalam jumlah tertentu yang turut serta, turut campur, turut berbuat membantu melakukan agar suatu tindak pidana itu terjadi, atau dalam kata lain, orang yang lebih dari satu orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga harus cari pertanggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa pidana tersebut.
Tujuan deelneming adalah untuk minta pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang ikut ambil bagian sehingga terjadinya suatu tindak pidana.


Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut, adalah :
1. Bersama-sama melakukan kejahatan.
2. Seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut.
3. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan tindak pidana tersebut.

Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya :
1. Bentuk penyertaan berdiri sendiri: mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Pertanggung jawaban masing2 peserta dinilai senidiri-sendiri atas segala perbuatan yang dilakukan.
2. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri: pembujuk, pembantu, dan yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta lain. Apabila peserta satu dihukum yang lain juga.

Di dalam KUHP terdapat 2 bentuk penyertaan:
1. Para Pembuat (mededader) pasal 55 KUHP, yaitu:
a. yang melakukan (plegen)
b. yang menyuruh melakukan (doen plegen)
c. yang turut serta melakukan (mede plegen)
d. yang sengaja menganjurkan (uitlokken)
2. Pembuat Pembantu (madeplichtigheid) 56 KUHP

Pasal 56 KUHP menyebutkan pembantu kejahatan:
a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu/saat kejahatan dilakukan.
b. Mereka yang memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan (sebelum kejahatan dilakukan)

Dengan demikian dapat diketahui siapa saja orang yang dapat membuat tindak pidana dan siapa pula yang terlibat dalam terwujudnya tindak pidana :
1. Pembuat tunggal (dader), kriterianya: (a) dalam mewujudkan tindak pidana tidak ada keterlibatan orang lain baik secara fisik maupun psikis; (b) dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam undang-undang.
2. Para pembuat, ada 4 bentuk
3. Pembuat Pembantu.
Perbedaan antara para pembuat dengan pembuat pembantu adalah: para pembuat (mededader) secara langsung turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanya memberi bantuan yang sedikit atau banyak bermanfaat dalam melaksanakan tindak pidana.
Pembuat yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah ia tidak melakukan tindap pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana. Apabila dilihat dari perbuatan masing2 peserta berdiri sendiri, tetapi hanya memenuhi sebagian unsur tindak pidana. Dengan demikian semua unsur tindak pidana terpenuhi tidak oleh perbuatan satu peserta, tetapi oleh rangkaian perbuatan semua peserta.
Apabila dalam suatu tindak pidana tersangkut beberapa orang, maka pertanggungjawaban masing-masing orang yang melakukannya adalah tidak sama, tergantung pada hubungan peserta tsb terhadap perbuatan yang dilakukannya dalam suatu tindak pidana tsb.

Berdasarkan pendapat dari para ahli, deelneming terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Zelfstandige deelneming (Deelneming yang berdiri sendiri)
Artinya orang yang turut melakukan tindak pidana pidana tsb diminta pertanggungjawabannya secara sendiri.
2. On Zelfstanddige deelneming (Deelneming yang tidak berdiri sendiri)
Artinya pertangungjawaban orang yang turut melakukan tindak pidana pidana tsb digantungkan kepada orang lain yang turut melakukannya juga.

Orang-orang yang melakukannya dapat dibagi atas 4 macam, yaitu :
1. Pleger (Orang yang melakukan).
Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.
2. Doen Pleger (Orang yang menyuruh untuk melakukan)
Untuk dapat dikategorikan sebagai doen pleger sedikitnya harus ada dua orang, yaitu ada yang menyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger).
Sebab Doen Pleger adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, Orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUH Pidana.
Contoh kasus :
Seorang Perwira Polisi bernama A ingin membalas dendam kepada seorang musuhnya bernama B, untuk melakukan keinginannya tsb ia memerintahkan bawahannya, seorang Bintara Polisi bernama C untuk menangkap B atas tuduhan telah melakukan suatu tindak pidana pencurian.
Dalam hal ini C tidak dapat dihukum atas perampasan kemerdekaan seseorang karena ia berada dibawah perintah dan ia menyangka perintah itu ialah perintah syah. Sedangkan yang dapat dihukum atas tuduhan perampasan kemerdekaan ialah sang Perwira Polisi bernama A.

3. Medepleger (Orang yang turut melakukan).
Turut melakukan berarti bersama-sama melakukan suatu tindak pidana. Sedikitnya harus ada 2 orang, ialah yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) tindak pidana tsb. Kedua orang ini kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan suatu tindak pidana tsb.
Ada 2 syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana :
1. Kerjasama yang disadari antara para pelaku atau dalam kata lain suatu kehendak bersama antara mereka.
2. Mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu (kerjasama secara fisik).
Contoh kasus :
A dan B berniat mencuri dirumah C. A masuk dari atap rumah lalu membuka pintu untuk B dapat masuk, Kedua-duanya masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik C.
Disini C dihukum sebagai “Medepleger” karena melakukan perbuatan pelaksanaan pencurian tsb.

4. Uitlokker (orang yang membujuk untuk melakukan)
Secara sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.
Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi "turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk melakukan" (uitlokker).
Seseorang dengan sengaja membujuk seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana dengan memakai bujuk rayu, pemberian, salah memakai kekuasaan, dsb. Sedikitnya harus ada 2 orang, yaitu yang membujuk dan yang dibujuk.


Contoh kasus :
Kasus Antasari Azhar.
Antasari diduga meminta Kombes Pol Williardi Wizard untuk membantu mancari orang untuk dapat membantu melakukan suatu tindak pidana pembunuhan. Williardi menyuruh Jerry Hermawan Lo dan Edo untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen seorang, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Dalam kasus ini Antasari Azhar dan Williardi Wizard dapat sebagai Uitlokker, karena telah membujuk seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnain.

Orang yang sengaja menganjurkan (pembuat penganjur: uitlokker/aktor intelektualis), unsur-unsurnya adalah:
1. Unsur obyektif:
a. Unsur perbuatan, adalah menganjurkan orang lain melakukan perbuatan
b. Caranya ialah:
1) Memberikan sesuatu
2) Menjanjikan sesuatu
3) Menyalahgunakan kekuasaan
4) Menyalahgunakan martabat/jabatan
5) Kekerasan
6) Ancaman
7) Penyesatan
8) Memberi kesempatan
9) Memberi sarana
10) Memberi keterangan.
2. Unsur subyektif: dengan sengaja.
Ada 5 syarat dari seorang pembuat penganjur / pembujuk :
1. Kesengajaan si pembuat penganjur yang harus ditujukan pada 4 hal :
a. Ditujukan pada digunakannya upaya-upaya penganjuran.
b. Ditujukan pada mewujudkan perbuatan menganjurkan beserta akibatnya
c. Ditujukan pada orang lain untuk melakukan perbuatan. Kesengajaan itu harus ditujukan agar orang lain itu melakukan tindak pidana.
Contoh:
A dengan menjanjikan upah sebesar 20 juta kepada B untuk membunuh C. perbuatan yang dimaksud adalah tindak pidana pembunuhan. Di sini kesengajaan A ditujukan pada B untuk melakukan pembunuhan.
Dalam hal ini tidak ditujukan pada orang satu-satunya (B) karena bisa saja yang melaksanakan pembunuhan itu orang lain.
d. Ditujukan pada orang lain yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipidana. Hal ini penting untuk membedakan dengan pembuat penyuruh (Doen Pleger)
2. Dalam melakukan perbuatan meganjurkan harus menggunakan cara-cara menganjurkan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) dan 2.
Tidaklah boleh dengan menggunakan upaya lain, misalnya menghimbau. Hal ini yang membedakan antara pembuat penganjur dengan pembuat penyuruh. Pada pembuat penyuruh dapat menggunakan segala cara, asalkan pembuat materiilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
a. Memberikan sesuatu.
Sesuatu di sini hrs berharga, sebab kalau tidak tidak berarti apa-apa/tidak dapat mempengaruhi orang yang dianjurkan. Misalnya uang, mobil, pekerjaan dsb. A memberikan uang 10 jt kepada B untuk membunuh C.

b. Menjanjikan sesuatu
Janji adalah upaya yang dapat menimbulkan kepercayaan bagi orang lain, janji itu belum diwujudkan, tetapi janji itu telah menimbulkan kepercayaan untuk dipenuhi. A berjanji kepada B akan memberikan uang jika berhasil membunuh C

c. Menyalahgunakan kekuasaan.
Adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki secara salah. Kekuasaan ini adalah kekuasaan dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan. Oleh karena itu upaya menyalahgunakan kekuasaan di sini diperlukan 2 syarat:
1. Upaya ini digunakan dalam hal yang berhubungan atau dalam ruang lingkup tugas pekerjaan dari pemegang kekuasaan dan orang yang ada di bawah pengaruh kekuasaan (orang yang dianjurkan)
2. Hubungan kekuasaan itu harus ada pada saat dilakukannya upaya penganjuran dan pada saat pelaksanaan tindak pidana sesuai dengan apa yang dianjurkan. Apabila hubungan kekuasaan itu telah putus, maka tidak terdapat penganjuran, karenanya pelaku mempertanggungjawabkan sendiri perbuatannya.

d. Menyalahgunakan martabat
Martabat di sini misalnya orang yang mempunyai kedudukan terhormat, misalnya tokoh politik, pejabat publik, sperti camat, todat, toga, tomas. Kedudukan seperti itu mempunyai kewibawaan yang dapat memberikan pengaruh pada masyarakat atau orang2, pengaruh tsb dapat disalahgunakan. (menyalahgunakan martabat)

e. Menggunakan kekerasan
Menggunakan kekuatan fisik pada orang lain sehingga menimbulkan akibat ketidak berdayaan orang yang menerima kekerasan itu. Tetepi syaratnya adalah berupa ketidakberdayaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga dia masih memiliki kesempatan dan kemungkinan cukup untuk melawan kekerasan itu tanpa resiko yang terlalu besar (menolak segala apa yang dianjurkan)

f. Menggunakan ancaman
Ancaman adalah suatu paksaan yang bersifat psikis yang menekan kehendak orang sedemikian rupa sehingga dia memutuskan kehendak untuk menuruti apa yang dikehendaki oleh orang yang mengancam. Ancaman juga menimbulkan ketidakberdayaan, tetapi tidak bersifat fisik, melainkan psikis, misalnya menimbulkan rasa ketakutan, rasa curiga, was-was. Misalnya akan dilaporkan akan dibuka rahasianya. Ancaman di sini juga hrs dapt menimbulkan kepercayaan bhw yang diancamkan itu akan diwujudkan oleh pengancam. Sebab kalau tidak ada kepercayaan, misalnya hanya bercanda saja, maka hanya pembuat materiilnya saja yang dipidana.

g. Menggunakan penyesatan (kebohongan)
Berupa perbuatan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau mengkelirukan anggapan atau pendirian orang dengan segala sesuatu yang isinya tidak benar atau bersifat palsu, sehingga orang itu menjadi salah atau keliru dalam pendirian.
Perbedaan penyesatan dalam pembuat penyuruh dan pembuat penganjur adalah:
1. Penyesatan pada bentuk pembuat pembuat penyuruh adalah penyesatan yang ditujukan pada unsur tindak pidana, misal penjahat yang menyuruh kuli untuk menurunkan sebuah kopor milik orang lain. Tetapi penyesatan pada pembuat pengajur tidaklah ditujukan pada unsur tindak pidana tetapi ditujukan pada unsur motif tindak pidana.
Contoh :
A sakit hati pada C dan karenanya A mengehendaki agar C mengalami penderitaan. Untuk itu A menyampaikan berita bohong yang menyesatkan B bahwa C telah berslingkuh dengan isterinya B dengan membuat alibi (pernyataan) palsu, dan dengan sangat meyakinkan A menganjurkan kepada B agar membunuh atau dianiaya saja C. penyesatan di sini adalah ditujukan pada motif agar B sakit hati dan membenci C, atau memberikan dorongan agar timbul sakit hati, benci dan dendam pada B, sehingga mendorong B untuk melakukan sesuai dengan kehendak A. apabila B tersesat dalam pendirian dan kemudian membunuh atau menganiaya C maka terjadi bentuk pembuat penganjur.
2. Berbuat karena tersesat dalam hal unsur tindak pidana, pembuatnya tidak dapat dipidana. Di sini terjadi bentuk pembuat penyuruh yang dipidana adalah pembuat penyuruhnya. Pembuat materiilnya tidak dapat dipidana. Tetapi berbuat karena tersesat dalam hal unsur motif, yang terjadi adalah bentuk pembuat penganjur, dimana keduanya sama2 dapat dipidana.

h. Memberikan kesempatan
Adalah memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ex: A penjaga gudang yang menganjurkan kepada B untuk mencuri di gudang dengan kespakatan pembagian hasilnya, sengaja memberi kesempatan kepada B untuk mencuri dengan berpura-pura sakit sehingga pada malam itu dia absen dari tugasnya.

i. Memberikan sarana
Berupa memberikan alat atau bahan untuk digunakan dalam melakukan tindak pidana. Misalnya A penjaga gudang sengaja menganjurkan pada B untuk mencuri di gudang dengan kesepakatan bagi hasil dengan cara memberikan kunci duplikat.

j. Memberikan keterangan
Memberikan informasi, berita-berita yang berupa kalimat yang dapat menarik kehendak orang lain sehingga orang yang menerima informasi itu timbul kehendaknya untuk melakukan suatu tindak pidana, yang kemudian tindak pidana itu benar dilaksanakan.
3. Terbentuknya kehendak orang yang dianjurkan (pembuat peklaksananya) untuk meakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang dianjurkan adalah disebabkan langsung oleh digunakannya upaya2 penganjuran oleh si pembuat penganjur. Di sini terjadi hubungan sebab akibat. Sebab adalah digunakan upaya penganjuran, dan akibat adalah terbentuknya kehendak orang yang dianjurkan. Jadi jelaslah inisiatif dalam hal penganjuran selalu dan pasti berasal dari pembuat penganjur. Hal ini pula yang membedakan dengan bentuk pembantuan. Pada pembantuan (pasal 56) inisiatif untuk mewujudkan tindak pidana selalu berasal dari pembuat pelaksananya, dan bukan dari pembuat pembantu.
4. Orang yang dianjurkan (pembuat pelaksanaanya) telah melaksanakan tindak pidana sesuai dengan yang dianjurkan
5. Orang yang dianjurkan adalah orang yang memiliki kemampuan bertanggungjawab.

Tabel:
DEELNEMING
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTFDCqGr09hCyMo9gGgR8uaQDIXiaTl-fYMRTq9oAoHdWIvliTplrJHmNINMSK1ssBlq_ekXEvLiJ09KygyDBmInW_3hyphenhyphenBJyAcbRjhzSgPp8adxsGdT23U33k7RKlsFFfA_4PiusDGzJI/s640/Picture17.jpg
                                                                CONCURSUS

Gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk,concursus ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :
1.    Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
2.    Concursus Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
3.    Concursus Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan  tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71. Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan tindak pidana (Concursus). Namun, dari rumusan pasal-pasalnya dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian pidana bagiconcursus sebagai berikut.
A.Concursus Idealis
Pengertian dari concursus idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari satu) aturan pidana.
Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat, Contoh :
Terjadi pemerkosaan dijalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut pasal 285, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut pasal 281.
Dengan sistem asorbsi maka yang dijatuhkan pidana adalah pasal 285, yaitu 12 tahun.
Namun ketika terjadi perbedaan pada jenis pidana pokoknya, maka di ambil jenis pidana pokok yang terberat menurut pasal 10 KUHP.
Selanjutnya didalam pasal 63 ayat (2) terkandung adagium (Lex specialis derogate legi generali) atau aturan undang-undang yang khusus meniadakan UU yang umum. Jadi ketika ada perbedaan antara aturan yang umum dan yang khusus maka diambil yang khusus.
B.Concursus Berlanjut
Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.
Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah :
o    Harus ada satu keputusan kehendak
o    Masing- masing perbuatan harus sejenis
o    Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Batasan waktu yang terciri dalam concursus berlanjut adalah dibatasi pada putusan hakim (in kracht).
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.
C.Concursus Realis
Pengertian concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam :
o    Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah sepertiga.
o    Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.
o    Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah), Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum 1 tahun 4 bulan
o    Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan.



                                            SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Artikel Terkait

DELNEMING
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email