Saturday, April 16, 2016

Konseling dan Psikoterapi Multikultural

1.         Keanekaragaman Klien dalam Masyarakat Plural
Vontress (1986, dalam Baruth & Manning, 1991) menyarankan bahwa konselor seharusnya ingat bahwa kebanyakan klien adalah multicultural dalam perasaan atau pikiran (sense) mereka yang telah dipengaruhi oleh sedikitnya lima kultur, diantaranya:
a)      Universal : Manusia di seluruh penjuru dunia ini secara biologis mirip; missal : pria dan wanita adalah mampu untuk memproduksi keturunan dan melindungi serta menjamin berlangsungnya keturunan.
b)      Ekologis : Lokasi atau tempat manusia di atas bumi menentukan bagaimana  mereka berhubungan dengan lingkungan yang alami itu.
c)      Nasional : Manusia ditandai oleh bahasa mereka, politik mereka dan pandangan dunia mereka.
d)     Regional : Manusia cenderung untuk menempati suatu daerah, dengan begitu menciptakan kultur area-specific.
e)      Racial-Ethic : Manusia memmpunyai perbedaan kesukuan dan rasial tertentu; sehingga semua orang mencerminkan latar belakang kesukuan rasial mereka.
Menurut Vontress, lima kultur ini membentuk kekuatan-kekuatan social yang mempengaruhi cara klien mempersepsi permasalahan mereka, kemungkinan pemecahan dan proses konseling.
2.         Konseling dan Budaya
Dalam melaksanakan konseling Multikultural ada beberapa prinsip yang harus dijalankan secara sinergis oleh konselor, konseli, dan proses konseling yang melibatkan kedua pihak secara timbal balik. Sebagai inisiator dan pihak yang membantu, konselor wajib memahami prinsip-prinsip tersebut dan mengaplikasikannya, dalam proses konseling. Adapun prinsip-prinsip dasar yang dimaksud adalah sebagai berikut (Draguns, 1989):
a)      Untuk konselor:
-       Kesadaran diri dan pengertian tentang sejarah kelompok budayanya sendiri dan mengalami.
-       Kesadaran diri dab pengertian tentang pengalaman diri sendiri di lingkungan arus besar kulturnya.
-       Kepekaan perceptual terhadap kepercayaan diri sendiri pribadi dan nilai-nilai yang dimilikinya.
b)      Untuk pemahaman konseli:
-       Kesadaran dan pengertian/pemahaman tentang sejarah dan pengalaman budaya konseli yang dihadapi.
-       Kesadaran perceptual akan pemahaman dan pengalaman dalam lingkungan kultur dari konseli yang dihadapi.
-       Kepekaan perceptual terhadap kepercayaan diri konseli dan nilai-nilainya.
c)       Untuk proses konseling:
-       Hati-hati dalam mendengarkan secara aktif, konselor harus dapat menunjukkan baik secara verbal maupun nonverbal bahwa ia memahami yang dibicarakan konseli, dan dapat mengkomunikasikan tanggapannya dengan baik sehingga dapat dipahami oleh konseli.
-       Memperhatikan konseli dan situasinya seperti konselor memperhatikan dirinya dalam situasi tersebut, serta memberikan dorongan optimisme dalam menemukan solusi yang realistis.
-       Mempersiapkan mental dan kewaspadaan jika tidak memahami pembicaraan konseli dan tidak ragu-ragu memintak penjelasan. Dengan tetap memelihara sikap sabar dan optimis.
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa prinsip-prinsip tersebut menuntut konselor dapat memahami secara baik tentang situasi budayanya dan budaya konseli, serta memiliki kepekaan konseptual terhadap respon yang diberikan konseli, sehingga dapat mendorong optimisme, dalam mendapatkan solusi yang realistis. Konselorpun harus memiliki sikap sabar, optimis dan waspada jika tidak dapat memahami pembicaraan konseli serta tidak ragu-ragu memintak penjelasan agar proses konseling berjalan efektif.
3.         Karakteristik Konselor Multikultural yang Efektif
Untuk dapat melaksanakan proses konseling multikultural secara efektif, konselor multikultural dituntut memiliki beberapa kemampuan atau kompetensi.  Sue (1978), menyebutkan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh konselor multicultural sebagai berikut :
a)      Mengenali nilai dan asumsi tentang perilaku yang diinginkan dan tidak diingikan.
b)      Memahami karakteristik umum tentang konseling.
c)      Tanpa menghilangkan peranan utamanya sebagai konselor ia harus dapat berbagi pandangan dengan konselinya.
d)     Dapat melaksanakan proses konseling secara efektif.
Selain ke empat aspek tersebut, dalam artikelnya pada tahun 1981, Sue menambahkan beberapa kompetensi yang harus dimiliki konselor multicultural sebagai berikut :
a)      Menyadari dan memiliki kepekaan terhadap budayanya.
b)      Menyadari perbedaan budaya antara dirinya dengan konseli serta mengurangi efek negative dari perbedaan atau kesenjangan tersebut dalam proses konseling.
c)      Merasa nyaman dengan perbedaan antara konselor dengan konseli baik menyangkut ras maupun kepercayaan.
d)     Memiliki informasi yang cukup tentang cirri-ciri khusus dari kelompok atau budaya konseli yang akan ditangani.
e)      Memiliki pemahamn dan keterampilan tentang konseling dan psikoterapi.
f)       Mampu memberikan respon yang tepat baik secara verbal maupun non verbal.
g)      Harus dapat menerima dan menyampaikan pesan secara teliti dan tepat baik verbal maupun non verbal.
Sebelas kompetensi yang menjadi karakteristik konselor multicultural seperti dikemukakaan Sue tersebut dapat disarikan dalam 3 aspek besar yaitu : Pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dengan demikian seorang konselor multicultural harus memiliki pengetahuan tentang teknik konseling dan social budaya , sikap terbuka dan toleran terhadap perbedaan, serta keterampilan dalam memodifikasi teknik-teknik konseling secara efektif dalam latar budaya yang berbeda-beda. Menyangkut konselor Indonesia perlu pula memahami ciri-ciri khusus budaya dan sub budaya dari bangsa Indonesia yang beraneka ragam serta mampu menjadikan keanekaragaman tersebut sebagai unsure persatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


Artikel Terkait

Konseling dan Psikoterapi Multikultural
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email