Seorang guru sebagai seorang pendidik harus
memiliki kompetensi dan UKG Online digunakan untuk mengukur dan
memetakan kompetensi guru di Indonesia. Kita bisa menelaah kembali makna
Guru Sebagai Seorang pendidik.
Guru sebagai Profesi Djojonegoro (1998:350) menyatakan bahwa
profesionalisme dalam suatu pekerjaan atau jabatan ditentukan oleh tiga
faktor penting, yaitu:
(1) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesilaisasi,
(2) kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki,
(3) penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian yang dimiliki itu.
Menurut Vollmer & Mills (1991:4) profesi adalah sebuah
pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang
diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan untuk menguasai
keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada
orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Usman (1990:4) mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang
artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Suatu profesi memiliki persyaratan tertentu, yaitu:
(1) menuntut adanya keterampilan yang mendasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar,
(2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya,
(3) menuntut tingkat pendidikan yang memadai,
(4) menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan,
(5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan,
(6) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
(7) memiliki obyek tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru
dengan siswanya, dan (8) diakui di masyarakat karena memang diperlukan
jasanya di masyarakat.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa unsur-unsur terpenting dalam
sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keahlian
khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, untuk
melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kompetensi guru
berkaitan dengan profesionalisme adalah guru yang kompeten (memiliki
kemampuan) di bidangnya. Karena itu kompetensi profesionalisme guru
dapat diartikan sebagai kemampuan memiliki keahlian dan kewenangan dalam
menjalankan profesi keguruan.
sumber : http://www.tryoutukgonline.com/materi/pengertian-guru-sebagai-profesi.html
Pengertian Guru Sebagai Profesi
4/
5
Oleh
fuadi