Showing posts with label sosiologi. Show all posts
Showing posts with label sosiologi. Show all posts

Tuesday, June 20, 2017

  Agama dan Budaya

Agama dan Budaya



perselisihan dan konflik keagamaan sebenarnya bisa dikurangi atau diminimalisir jika agama tidak hanya dimaknai dan ditempatkan sebagai aturan normatif saja melainkan juga perlu dimaknai dan pahami sebagai produk budaya.[1]Agama bukan hanya sekumpulan teks-teks kitab suci melainkan juga tindakan umatnya di dunia. Bahwa Islam tidak hanya berwajah ajaran normatif melainkan juga praktek historis. Islam normatif merujuk seperangkat ajaran Islam sementara Islam historis mengacu pada praktek dari ajaran tersebut.[2] Dalam prakteknya, antara aspek Islam normatif dan Islam historis tidak selalu berjalan seiring sejalan, sebaliknya di antara keduanya bisa terjadi pertentangan dan ketegangan.[3]
Dari perspektif budaya, agama bisa bermakna naskah-naskah dan simbol-simbol; sikap, perilaku, dan penghayatan para penganutnya; ritus-ritus, lembaga-lembaga, dan ibadah-ibadah; sarana dan prasarana keagamaan; dan organisasi-organisasi keagamaan.[4] Menurut Komaruddin Hidayat, agama bisa dikaji dari doktrin ketuhanan; Rasul Tuhan sebagai pembawanya; kitab suci yang menghimpun ajaran dasar agama; format dan tata cara ritual; etika sosial; serta konsep dan kehidupan setelah mati.[5]
Dari kesemuanya itu, agama dan ekspresi umat dalam beragama tidak mencerminkan keseragaman melainkan ditemukan keberagaman. Di dalam kehidupan umat Islam misalnya bisa ditemukan berbagai pemahaman/penafsiran, ritus, lembaga dan sarana-prasarana keagamaan, serta organisasi atau mazhab, yang berbeda satu sama lain.
Dalam perspektif budaya pula, keberagaman ekspresi agama sebenarnya tidak bisa dihindarkan. Kita tidak bisa mengenal agama tanpa melibatkan aspek kebudayaan. Islam sendiri turun dalam konteks dan kultur budaya tertentu, yaitu budaya masyarakat Arab. Itulah mengapa setiap ajaran Islam diyakini memiliki alasan-alasan tertentu ketika ia diturunkan oleh Tuhan. Fazlur Rahman misalnya menyebut alasan turunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam Islam dengan ratio legis, yang tidak lepas dari kasus-kasus spesifik dan konteks sosio-kultural yang ada saat itu.[6] Saat Islam bersentuhan dengan budaya tertentu muncul pula pemahaman dan praktek keagamaan yang tidak bisa terlepas atau dilepaskan dari budaya tersebut.
Tidak mengherankan jika didapati adanya keragaman pemahaman dalam khazanah pemikiran Islam. Sebab, ajaran yang datang dipahami tidak saja pada sisi atau aspek normatifnya saja melainkan juga sebagai sesuatu yang tidak lepas dari sosial-budaya masyarakatnya. Agama juga dipahami sebagai alat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak jarang berkaitan dengan kultur setempat. Pada sisi ini seringkali terjadi di mana agama dan budaya berinteraksi secara harmonis dan saling melengkapi, bukan saling berkonfrontasi/berkonflik atau saling mengalahkan.
Pemahaman terhadap ajaran agama tersebut kemudian mewujud dalam berbagai ekspresi keagamaan seperti munculnya ritus, lembaga-lembaga, sarana-keagamaan, serta organisasi-organisasi keagamaan tertentu, yang sangat memungkinkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya berbeda-beda. Misalnya, kaum Sunni akan memiliki tradisi dan aktivitas keagamaan yang berbeda dengan kaum Syi’ah, meski secara prinsipil juga banyak persamaanya. Bankan di antara umat Islam yang berpaham Sunni pun bisa terjadi perbedaan dalam hal ekspresi keberagamaan.
Dengan demikian bisa dipahami bila terjadi ekspresi keberagamaan yang pluralistik. Agama Islam yang secara normatif sama-sama didasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah, pada prakteknya bisa dipahami beragam dan memunculkan tidakan keagamaan yang beragam pula. Dalam konteks demikian, seharusnya masing-masing paham keagamaan bisa ditempatkan secara proporsional. Penganut keagamaan selain taat dan patuh pada apa yang diyakininya juga bisa menghormati penganut lain yang memiliki pemahaman yang berbeda dengan dirinya. Jika terjadi perselisihan di antara umat beragama, semestinya terus diupayakan upaya perdamaian. Bagaimanapun ajaran dasar agama tidak menghendaki timbulnya kekerasan dan pertumpahan darah.
Di sisi lain, sering dikatakan bahwa penmosisian agama sebagai ajaran normatif dan praktek historis ini dianggap mencederai ajaran Islam yang asli atau mencemari ajaran Islam yang sebenarnya, karena banyak pemikiran atau aktivitas keagamaan yang tidak didasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Pendapat demikian pada satu sisi bisa dibenarkan meski pada sisi yang lain tidak semuanya tepat. Benar bahwa al-Qur’an merupakan kitab autentik, tetapi pemahaman terhadapnya bisa beragam. Hal ini terjadi karena pemahaman terhadap al-Qur’an selalu melibatkan aktivitas manusia. Manusia sendiri tidak bisa lepas dari ruang dan waktu yang mengitarinya. Karena itu, pemahaman seseorang atau sekelompok manusia bisa berbeda dalam memahami ayat yang sama dalam al-Qur’an. Terlebih lagi Sunnah, yang tidak lepas dari kesejarahannya. Pemahaman terhadapnya sangat mungkin berbeda. Sebuah hadis bisa dianggap sahih oleh seseorang atau komunitas tertentu, namun dianggap lemah oleh orang komunitas yang lain. Hal ini terjadi karena Sunnah juga tidak lepas dari historisitanya.[7] Pendeknya, semua kembali lagi pada soal interpretasi dan pemahaman manusia yang tidak lepas dari konteks sosial-budaya yang mengitari sang penafsir.
Keberagaman pemahaman tersebut pada gilirannya membentuk sebuah kebudayaan yang pluralistik. Dalam kondisi demikian, dibutuhkan pemahaman pluralitas dalam keberagamaan. Pluralitas tidak harus dipahami sebagai “semua agama itu baik dan pasti benar” atau “semua agama sama dan sebangun”, tetapi pluralitas sesungguhnya menyadarkan kepada kita bahwa tingkat kebenaran pemahaman seseorang atau sekelompok tertentu bersifat relatif dan tentatif. Penafsiran seseorang atau kelompok tertentu terhadap kita suci bukanlah kitab suci itu sendiri. Pluralitas juga harus dipahami sebagai cara memahami agama dari berbagai sudut pandangnya. Sikap ini sangat berguna untuk saling menghargai, menghormati, dan membangun saling pengertian yang kreatif antar sesama pemeluk agama.[8] Di sinilah pentingnya sikap toleransi yang sebenarnya dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Sikap toleran terhadap pandangan atau pemikiran orang lain yang berbeda perlu bahkan harus ditumbuhkembangkan baik ketika seseorang atau sekelompok umat beragama berinteraksi dengan umat beragama lain, terlebih lagi saat mereka berhubungan dengan umat seagama. Ketiadaan sikap toleran terhadap pemahaman yang berbeda bisa menyebabkan antagonisme, perselisihan bahkan pertikaian yang berujung pada peperangan atau pertumpahan darah antar atau inter umat beragama.


[1] Kebudayaan adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kreatifitas manusia di semua bidang usahanya. Kebudayaan bisa juga diartikan sebagai penciptaan, penertiban, dan bahkan pengolahan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Secara terminologis, budaya adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya mencakup ilmu pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, tradisi dan semua kemampuan yang dibutuhkan manusia sebagai anggota masyarakat di mana mereka tinggal. Secara ontologis, kebudayaan ada karena manusia. Pendeknya, semua aspek yang dihasilkan oleh manusia bisa disebut kebudayaan. Andy Dermawan, Dialektika Islam dan Multikulturalisme di Indonesia, hlm. 40.
[2] Islam normatif dan Islam historis dugunakan Rahman untuk melihat ajaran agama dan keberagamaan (pemahaman dan praktek ajaran agama dalam sejarah), lihat Fazlur Rahman, Islam, (Chicago: The University of  Chicago Press, 1970). Pemikiran Rahman ini kemudian diadopsi oleh Amin Abdullah dengan menyebutnya normativitas dan historisitas. Lihat Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999). Akh. Minhaji menyebutnya dengan istilah Islam normatif (normative Islam) dan Islam empirik (empirical Islam). Lihat pula Akh. Minhaji, Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori Metodologi, dan Implementasi, cet. ke-1, (Yogyakarta: Suka Press, 2010).
[3] Simak diskusi lengkap tentang hal tersebut dalam Noel J. Coulson, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, alih bahasa oleh Fuad, cet. ke-1 (Yogyakarta: Navila, 2001).
[4] H.M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, cet. ke- 4 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 13-14.
[5] Komaruddin Hidayat, Psikologi Agama: Menjadikan Hidup Lebih Ramah dan Santun,  cet. ke-2 (Jakarta: Hikmah, 2010), hlm. 4.
[6] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas, Tentang Transformasi Intelektual, alih bahasa oleh Ahsin Mohammad, (Bandung: Pustaka, 1985), hlm. 7.
[7] Abou Fadl, Speaking in God’s Name: Law Authority, and Women, hlm. 86-87.
[8] Andy Dermawan, Dialektika Islam dan Multikulturalisme di Indonesia, hlm. 52.

Sunday, April 16, 2017

Interdependensi TEORI SOSIAL

Interdependensi TEORI SOSIAL

Sifat Interdependensi Sosial
Interdependensi sosial terjadi ketika hasil individu dipengaruhi oleh tindakan masing-masing (DW Johnson & Johnson, 1989). Ada dua jenis saling ketergantungan sosial yang: positif, ketika tindakan individu mempromosikan pencapaian tujuan bersama, dan negatif, ketika tindakan individu menghambat pencapaian tujuan masing-masing. Sosial saling ketergantungan mungkin dibedakan dari ketergantungan sosial, kemandirian, dan ketidakberdayaan (lihat Gambar 1). Sosial ketergantungan ada saat pencapaian tujuan dari Si A dipengaruhi oleh tindakan si B, tetapi sebaliknya tidak benar. Sosial kemerdekaan ada saat pencapaian tujuan dari Si A tidak dipengaruhi oleh tindakan si B dan sebaliknya. Hasilnya adalah upaya individualistik. Sosial berdaya ketika tidak ada orang atau orang lain dapat mempengaruhi pencapaian tujuan.
Teori saling ketergantungan sosial memiliki asal-usul dalam Psikologi Gestalt dan Lapangan Teori Lewin. It was formally conceptualized by Morton Deutsch (1949a). Hal ini secara formal dikonsepkan oleh Morton Deutsch (1949a).
Kurt Koffka
Akar historis teori interdependensi sosial dapat ditelusuri ke pergeseran dalam fisika dari mekanistik untuk teori medan (Deutsch, 1968; Deutsch & Krauss, 1965). Pergeseran ini dipengaruhi bidang psikologi, khususnya sekolah yang muncul dari Gestalt Psikologi di Universitas Berlin pada awal 1900-an. Sebagai lapangan menjadi unit analisa dalam fisika, seluruh (atau gestalt) menjadi fokus dari studi tentang persepsi dan perilaku bagi psikolog Gestalt. Gestalt mengemukakan bahwa manusia terutama terkait dengan pengembangan pandangan terorganisir dan berarti dalam dunia mereka dengan mengamati peristiwa sebagai keseluruhan yang terpadu daripada penjumlahan bagian atau properti. Persepsi terjadi di lapangan dan diatur menjadi elemen-elemen saling tergantung yang membentuk sebuah sistem. Dalam bidang psikologis, negara-negara tertentu lebih sederhana dan lebih tertib dari yang lain, dan proses psikologis bertindak untuk membuat keadaan lapangan sebagus kondisi yang berlaku memungkinkan (Deutsch & Krauss). Dengan demikian, keseluruhan lebih besar daripada jumlah bagian-bagiannya. Salah satu pendiri dari sekolah Gestalt psikologi, Kurt Koffka (1935), mengusulkan bahwa, mirip dengan bidang psikologis, kelompok keutuhan dinamis di mana saling ketergantungan di antara anggota bisa bervariasi.
Kurt Lewin
Membangun prinsip-prinsip psikologi Gestalt dan gagasan Koffka's, Kurt Lewin (1935, 1948) mengusulkan bahwa esensi suatu kelompok adalah saling ketergantungan antara anggota, yang menghasilkan kelompok menjadi keseluruhan yang dinamis sehingga perubahan di negara bagian setiap anggota atau subkelompok perubahan negara dari anggota lain atau subkelompok. Anggota grup dibuat saling bergantung melalui tujuan bersama. Untuk saling ketergantungan ada, harus ada lebih dari satu orang atau badan yang terlibat dan orang-orang atau badan harus dampak satu sama lain, bahwa perubahan di negara satu menyebabkan perubahan di negara bagian yang lain. Dampak ini terjadi dalam situasi yang mendesak, karena perilaku setiap orang ditentukan oleh bagaimana situasi yang dirasakan, bukan oleh faktor-faktor obyektif atau sejarah (misalnya, prinsip contemporaneity). Prinsip contemporaneity menyatakan bahwa satu-satunya penentu perilaku pada saat tertentu adalah sifat orang dan lingkungan psikologis orang tersebut pada waktu itu.. Dengan demikian, perilaku sosial secara inheren konteks dan tidak dapat dipahami di luar ruang hidup saat ini untuk yang dikalibrasi. tindakan Individu 'ditentukan oleh perwakilan mereka dari dunia mereka menganggap mereka bersaing dengan sebagai perilaku mereka terungkap. ruang hidup seseorang adalah dinamis (tidak statis), sehingga, sebagai individu berinteraksi dan peristiwa terjadi, persepsi masing-masing individu dari perubahan situasi. Dalam ruang hidup, perilaku masyarakat yang didorong oleh negara-negara dari ketegangan yang timbul karena mereka melihat tujuan yang diinginkan. Ini adalah ketegangan yang memotivasi gerakan menuju pencapaian tujuan.. Persepsi tujuan bersama dalam hubungannya dengan motivasi bersama untuk mencapainya adalah sumber dari saling ketergantungan antara anggota kelompok.
Morton Deutsch


Deutsch (1949a, 1962) diperpanjang teori Lewin dengan meneliti bagaimana sistem ketegangan orang-orang yang berbeda dapat saling berhubungan. Ia dikonsep dua jenis saling ketergantungan sosial - positif dan negatif (lihat Gambar 2). saling ketergantungan positif ada ketika ada korelasi positif antara pencapaian tujuan individu '; individu merasa bahwa mereka dapat mencapai tujuan mereka jika, dan hanya jika, individu-individu lain dengan siapa mereka kooperatif terkait mencapai tujuan mereka. Negatif ada ketika ada korelasi negatif antara pencapaian tujuan individu '; individu ...

Tuesday, April 4, 2017

KONDISI UMUM  INDONESIA KAWASAN PERBATASAN ANTARNEGARA

KONDISI UMUM INDONESIA KAWASAN PERBATASAN ANTARNEGARA


Kawasan perbatasan Indonesia terdiri dari perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste serta perbatasan laut yang berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Setiap kawasan perbatasan memiliki ciri khas masing-masing, dengan potensi yang berbeda antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Potensi yang dimiliki oleh kawasan perbatasan yang bernilai ekonomis cukup besar adalah potensi sumberdaya alam (hutan, tambang dan mineral, serta perikanan dan kelautan) yang terbentang di sepanjang dan sekitar kawasan perbatasan.  Sebagian besar dari potensi sumberdaya alam tersebut belum dikelola, dan sebagian lagi merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung yang memiliki nilai sebagai world heritage yang perlu dijaga dan dilindungi.
2.1.   Kawasan Perbatasan Darat
Kawasan perbatasan darat Indonesia berada di 3 (tiga) pulau, yaitu Pulau Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor, serta tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT. Setiap kawasan perbatasan memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Kawasan perbatasan di Kalimantan berbatasan dengan Negara Malaysia yang masyarakatnya lebih sejahtera. Kawasan perbatasan di Papua masyarakatnya relatif setara dengan masyarakat PNG, sementara dengan Timor Leste kawasan perbatasan Indonesia masih relatif lebih baik dari segi infrastruktur maupun tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

2.1.1. Kawasan Perbatasan Darat di Kalimantan
Pulau Kalimantan memiliki kawasan perbatasan dengan Malaysia di 8 (delapan) kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Wilayah Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan wilayah Sarawak sepanjang 847,3 yang melintasi 98 desa dalam 14 kecamatan di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang, dan Kabupaten Bengkayang. Wilayah Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan wilayah Sabah sepanjang 1.035  kilometer yang melintasi 256 desa dalam 9 kecamatan dan 3 kabupaten yaitu di Nunukan, Kutai Barat, dan Kabupaten Malinau. 
Dari kelima kabupaten di Kalimantan Barat dan tiga kabupaten di Kalimantan Timur, hanya terdapat 3 (tiga) pintu perbatasan (border gate) resmi, yaitu di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang  di Kalimantan Barat, serta Kabupaten Nunukan di Kalimantan Timur. Kabupaten Sanggau dan Nunukan memiliki fasilitas Custom, Imigration, Quarantine, and Security (CIQS) dengan kondisi yang relatif baik, sedangkan  fasilitas CIQS di tempat lainnya masih sederhana serta belum didukung oleh aksesibilitas yang baik karena kondisi jalan yang buruk.
Kawasan perbatasan daerah lain seperti di Kabupaten Sintang, Sambas, Kapuas Hulu, Malinau dan Kutai Barat masih belum memiliki pintu perbatasan resmi dan masih dalam tahap pembangunan. Sesuai kesepakatan dengan pihak Malaysia dalam forum Sosek Malindo, sebenarnya telah disepakati pembukaan beberapa pintu perbatasan secara bertahap di beberapa kawasan perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang.
Namun demikian, masyarakat di sekitar perbatasan sudah menggunakan pintu-pintu perbatasan tidak resmi sejak lama sebagai jalur hubungan tradisional dalam rangka kekeluargaan atau kekerabatan.  Pos-pos keamanan dan pertahanan yang tersedia di sepanjang jalur tradisional tersebut masih sangat terbatas, demikian pula dengan kegiatan patroli keamanan yang masih menghadapi kendala berupa minimnya sarana dan prasarana transportasi.
Potensi sumberdaya alam kawasan perbatasan di Kalimantan cukup besar dan bernilai ekonomi sangat tinggi, terdiri dari hutan produksi (konversi), hutan lindung, dan danau alam yang dapat dikembangkan menjadi daerah wisata alam (ekowisata) serta sumberdaya laut yang ada di sepanjang perbatasan laut Kalimantan Timur maupun Kalimantan Barat. Beberapa sumberdaya alam tersebut saat ini berstatus taman nasional dan hutan lindung yang perlu dijaga kelestariannya seperti Cagar Alam Gunung Nyiut, Taman Nasional Bentuang Kerimun, Suaka Margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat, serta Taman Nasional Kayan Mentarang di Kalimantan Timur.
Saat ini beberapa areal hutan tertentu yang telah dikonversi tersebut berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta nasional bekerjasama dengan perkebunan Malaysia.
Seiring dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut, maka berbagai kegiatan ilegal telah terjadi seperti pencurian kayu atau penebangan kayu liar (illegal logging) yang dilakukan oleh oknum-oknum di negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat Indonesia. Kegiatan penebangan kayu secara liar oleh orang-orang Indonesia ini dipicu oleh kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

2.1.2. Kawasan Perbatasan di Papua
          Sebelum mengalami pemekaran kabupaten, kawasan perbatasan di Papua terletak di 4 (empat) kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Merauke. Setelah adanya pemekaran wilayah kabupaten, maka kawasan perbatasan di Papua terletak di 5 (lima) wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, serta 23 (dua puluh tiga) wilayah kecamatan (distrik). Dari kelima kabupaten tersebut, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel merupakan kabupaten baru hasil pemekaran. 
Garis perbatasan darat antara Indonesia dan PNG di Papua memanjang sekitar 760 kilometer dari Skouw, Jayapura  di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan. Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895. 
Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara, bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.
          Pintu atau pos perbatasan di kawasan perbatasan Papua terdapat di Distrik Muara Tami Kota Jayapura dan di Distrik Sota Kabupaten Merauke. Kondisi pintu perbatasan di Kota Jayapura masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagaimana pintu perbatasan di Sanggau dan Nunukan, karena fasilitas CIQS-nya belum lengkap tersedia. Pada umumnya aktifitas pelintas batas masih berupa pelintas batas tradisional seperti yang dilakukan oleh kerabat dekat atau saudara dari Papua ke PNG dan sebaliknya, sedangkan kegiatan ekonomi seperti perdagangan komoditas antara kedua negara melalui pintu batas di Jayapura masih sangat terbatas pada perdagangan barang-barang kebutuhan sehari-hari dan alat-alat rumah tangga  yang tersedia di Jayapura. Kegiatan pelintas batas di pintu perbatasan di Marauke relatif lebih terbatas dibanding dengan Jayapura, dengan kegiatan utama arus lintas batas masyarakat kedua negara dalam rangka kunjungan keluarga dan perdagangan tradisional. Kegiatan perdagangan yang relatif lebih besar justru terjadi dipintu-pintu masuk tidak resmi yang menghubungkan masyarakat kedua negara secara ilegal tanpa adanya pos lintas batas atau pos keamanan resmi.
          Kawasan perbatasan Papua memiliki sumberdaya alam yang sangat besar berupa hutan, baik hutan konversi maupun hutan lindung dan taman nasional yang ada di sepanjang perbatasan. Kondisi hutan yang terbentang di sepanjang perbatasan tersebut hampir seluruhnya masih belum tersentuh atau dieksploitasi kecuali di beberapa lokasi yang telah dikembangkan sebagai hutan konversi. Selain sumberdaya hutan, kawasan ini juga memiliki potensi sumberdaya air yang cukup besar dari sungai-sungai yang mengalir di sepanjang perbatasan.  Demikian pula kandungan mineral dan logam yang berada di dalam tanah yang belum dikembangkan seperti tembaga, emas, dan jenis logam lainnya yang bernilai ekonomi cukup tinggi. 
Secara fisik kondisi kawasan perbatasan di Papua bergunung dan berbukit yang sulit ditembus dengan sarana perhubungan biasa atau kendaraan roda empat. Sarana perhubungan yang memungkinkan untuk mencapai kawasan perbatasan adalah pesawat terbang perintis dan pesawat helikopter yang sewaktu-waktu digunakan oleh pejabat dan aparat pemerintah pusat dan daerah untuk mengunjungi kawasan tersebut.
Sebagaimana di daerah lainnya kondisi masyarakat di sepanjang kawasan perbatasan Papua sebagian besar masih miskin, tingkat kesejahteraan rendah, tertinggal serta kurang mendapat perhatian dari aparat pemerintah daerah maupun pusat.  Kondisi masyarakat Papua di sepanjang perbatasan yang miskin, tertinggal dan terisolir ini tidak jauh berbeda dan relatif setara dengan masyarakat di PNG. Melalui bantuan sosial yang banyak dilakukan oleh para misionaris yang beroperasi dalam rangka pelayanan kerohanian menggunakan pesawat milik gereja, banyak masyarakat yang tertolong dan dibantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Fasilitas perhubungan milik misionaris ini bahkan dimanfaatkan oleh para pejabat daerah dalam melakukan kunjungan kerjanya di kawasan perbatasan.
 
2.1.3. Kawasan Perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT)
          Kawasan perbatasan antarnegara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU).  Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave).  Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Belu. 
Pintu perbatasan di NTT terdapat di beberapa kecamatan yang berada di tiga kabupaten tersebut, namun pintu perbatasan yang relatif lengkap dan sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Fasilitas perbatasan yang ada seperti CIQS, sudah cukup lengkap walaupun masih darurat, seperti kantor kantor bea cukai yang belum dilengkapi dengan alat detektor/scan bagi barang yang masuk dan keluar NTT, kantor imigrasi yang masih sangat sederhana, karantina hewan dan tumbuhan, serta pos keamanan yang juga masih sederhana. 
Prasarana pasar di perbatasan yang terletak di dekat pintu perbatasan rusak berat akibat perusakan oleh sekelompok orang dalam insiden yang terjadi pada tahun 2003, sehingga dipindahkan ke tempat lain dan saat ini masih dalam kondisi darurat, sedangkan sarana dan prasarana lain seperti sekolah dan pusat kesehatan masyarakat telah tersedia walau dalam kondisi yang belum baik. Fasilitas-fasilitas sosial yang telah ada dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan para pengungsi.
Sarana dan prasarana perhubungan darat maupun laut ke pintu perbatasan Timor Leste cukup baik, sehingga akses kedua pihak untuk saling berkunjung relatif mudah dan cepat. Kondisi jalan dari Atambua, ibukota Belu, menuju pintu perbatasan cukup baik kualitasnya, sehingga perjalanan dapat ditempuh dalam waktu satu setengah jam.  Hal ini dapat dimengerti karena kedua daerah NTT dan Timor Leste sebelumnya merupakan dua Provinsi yang bertetangga, sedangkan hubungan udara telah dipenuhi oleh maskapai penerbangan Merpati yang memiliki penerbangan regular dari Bali ke Dili.
Kegiatan perdagangan lintas batas yang terjadi sebagian besar adalah  perdagangan kebutuhan alat-alat rumah tangga dan bahan makanan lainnya yang tersedia di kawasan perdagangan atau di Atambua, ibukota kabupaten Belu. Kegiatan lintas batas lainnya adalah kunjungan kekerabatan antar keluarga karena banyaknya masyarakat eks pengungsi Timor Leste yang masih tinggal di wilayah Atambua, sedangkan warga Indonesia lainnya yang berkunjung ke Timor Leste adalah dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan bahan makanan dan komoditi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Timor Leste.
Kegiatan lintas batas yang sering terjadi adalah lintas batas tradisional melalui jalan masuk yang dahulu pernah digunakan sebagai jalan biasa sewaktu Timor Leste masih menjadi salah satu Provinsi Indonesia, seperti yang ada di perbatasan antara Kabupaten TTU (Provinsi NTT) dan Oekussi (Timor Leste). Untuk memfasilitasi warganya di Oekussi mengunjungi wilayah Timor Leste lainnya, Pemerintah Timor Leste mengusulkan adanya ijin bagi warga Oekussi untuk menggunakan prasarana jalan dari Oekussi ke wilayah utama Timor Leste.  Namun usulan ini masih belum ditanggapi oleh pihak Republik Indonesia
         
Potensi sumberdaya alam yang tersedia di kawasan perbatasan NTT pada umumnya tidak terlalu besar, mengingat kondisi lahan di sepanjang perbatasan tergolong kurang baik bagi pengembangan pertanian, sedangkan hutan di sepanjang perbatasan bukan merupakan hutan produksi atau konversi serta hutan lindung atau taman nasional yang perlu dilindungi.
Kondisi masyarakat di sepanjang perbatasan umumnya miskin dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan tinggal di wilayah terisolir. Sumber mata pencaharian utama masyarakat di kawasan perbatasan adalah kegiatan pertanian lahan kering yang sangat tergantung pada hujan. Kondisi masyarakat di wilayah Indonesia ini saat ini pada umumnya bahkan masih relatif lebih baik dari masyarakat Timor Leste yang tinggal di sekitar perbatasan. Dengan demikian, kawasan perbatasan di NTT khususnya di lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste maupun daerah NTT secara keseluruhan perlu diperhatikan secara khusus karena dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang cukup tajam antara masyarakat NTT di perbatasan dengan masyarakat Timor Leste, khususnya penduduk Belu yang sebagian besar masih miskin.

2.2.   Kawasan Perbatasan Laut   
Kawasan perbatasan laut Indonesia meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Batas Landas Kontinen (BLK), Batas Zona Tambahan (BZT), dan Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fisheries Zone/SFZ).
Ketiga garis batas laut pertama ditentukan lebarnya oleh keberadaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan yang diperlukan untuk penentuan titik dasar/garis pangkal kepulauan. Oleh karena itu, keberadaan pulau-pulau terluar, yang jumlahnya paling sedikit 92 pulau yang tersebar di 17 Provinsi mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sampai  Papua, sangat strategis.
Pulau-pulau kecil terluar tersebut berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu dengan India (3 pulau), Malaysia (22 pulau), Singapura (5 pulau), Malaysia dan Vietnam (1 pulau), India dan Thailand (1 pulau), Filipina (11 pulau), Vietnam (2 pulau),  Australia (24 pulau), Palau (8 pulau), dan Timor Leste (6 pulau), sementara 9 pulau lainnya berbatasan langsung dengan laut lepas.
          Potensi pulau-pulau terluar di perbatasan laut cukup besar dan bernilai ekonomi dan lingkungan yang tinggi. Beberapa pulau di Kepulauan Riau misalnya, dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi penyu dan kawasan wisata bahari karena kondisi alamnya yang indah. Selain itu, cukup banyak pula pulau yang memiliki potensi perikanan sehingga dapat dikembangkan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun demikian, tidak seluruh pulau dapat dikembangkan karena kondisi alam yang tidak memungkinkan. Dari keseluruhan pulau-pulau terluar yang ada, hanya 33 pulau yang dihuni oleh manusia. Pulau-pulau yang tidak dapat dihuni pada umumnya berupa pulau berbatu atau pulau karang dengan luasan yang kecil sehingga sulit untuk didarati oleh kapal.
Secara umum, pulau-pulau kecil terluar menghadapi permasalahan yang hampir serupa satu sama lain. Sebagian besar pulau-pulau kecil terluar merupakan pulau terpencil dengan aksesibilitas yang rendah serta tidak memiliki infrastruktur yang memadai.
Karena jauhnya keterjangkauan dari pulau utama, pulau-pulau kecil terluar ini berpotensi bagi sarang perompak dan berbagai kegiatan ilegal. Disamping itu, sebagai kawasan perbatasan, sebagian besar pulau kecil terluar belum memiliki  garis batas laut yang jelas dengan negara lain serta rawan terhadap ancaman sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Diindikasikan pula, terjadi penurunan kualitas lingkungan dan sumber daya alam akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali seperti penambangan pasir maupun degradasi lingkungan secara alamiah (abrasi) serta belum optimalnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang ada.
Hal-hal tersebut dapat menyebabkan terancamnya keberadaan dan fungsi pulau-pulau kecil terluar. Tidak berkembangnya pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, dapat menyebabkan lunturnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat, terancamnya kedaulatan negara karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut, terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman okupasi oleh negara asing.
Dari keseluruhan pulau-pulau kecil terluar yang ada, terdapat 13 pulau terluar yang diprioritaskan penanganannya oleh pemerintah, karena memiliki arti strategis bagi pembangunan baik di bidang ekonomi, konservasi maupun pertahanan dan keamanan. Pulau-pulau tersebut tersebar di delapan provinsi, yaitu NAD, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, NTT, dan Maluku Tenggara. Daftar pulau-pulau terluar yang diprioritaskan pengembangannya disajikan pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Pulau-Pulau Terluar Prioritas
No.
Nama Pulau
Kabupaten/Kota
Provinsi
Negara yang berbatasan
1
P. Rondo
Sabang
 NAD
India
2
P. Berhala
Deli Serdang
 Sumatera Utara
Malaysia
3
P. Nipah
Batam
 Riau
Singapura
4
P. Sekatung
Natuna
 Riau
Vietnam
5
Kepulauan Anambas
Natuna
 Riau
Malaysia
6
P. Sebatik
Nunukan
Kalimantan Timur
Malaysia
7
P. Marore
Sangihe
 Sulawesi Utara 
Philipina
8
P. Miangas
Talaud
 Sulawesi Utara
Philipina
9
P. Fani
Sorong
 Papua
Palau
10
P. Fanildo
Biak
 Papua
Palau
11
P. Asubutun
MTB
 Maluku Tenggara
Australia
12
P. Batek
Kupang
 NTT
Timor-Timur
13
P. Wetar
MTB
 Maluku Tenggara
Timor-Timur
Sumber: Dephankam, 2003
Secara spesifik, setiap pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki permasalahan yang khas, bergantung kepada kondisi geografis dan keterkaitan dengan pulau utamanya, serta pengaruh dari negara tetangga yang berbatasan langsung dengannya. Pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Filipina kondisi sosial ekonominya lebih baik karena pengaruh dari negara tetangga. Selain itu, terdapat pula pulau-pulau di kawasan perbatasan yang rendah ancaman ipolekesosbudnya,  seperti pulau-pulau di perbatasan India, Vietnam, dan Palau. Namun demikian pengembangan pulau-pulau yang rendah potensi sengketanya tersebut tetap signifikan untuk mengurangi berbagai kegiatan ilegal dan untuk mempertegas titik-titik yang menjadi acuan bagi penetapan batas-batas wilayah negara.
Dari 92 pulau-pulau terluar yang berada di kawasan perbatasan laut, hanya beberapa pulau saja yang memiliki fasilitas perbatasan CIQS. Beberapa pulau tersebut antara lain Pulau Miangas di Kabupaten Talaud dan Pulau Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berdekatan dengan wilayah Filipina Selatan.
          Pos penjagaan perbatasan yang ada di pulau ini hanya berupa pos lintas batas beserta kantor imigrasi, sedangkan kantor bea dan cukai serta karantina belum dibangun. Kegiatan lintas batas yang dilakukan adalah kegiatan perdagangan antara masyarakat Filipina Selatan dan masyarakat kepulauan Sangihe Talaud dan kegiatan kunjungan kekeluargaan serta persinggahan nelayan-nelayan kedua negara. Barang-barang perdagangan yang masuk di Sangihe Talaud dan Manado dan sebaliknya yang menuju Filipina Selatan biasanya melewati kedua pulau ini yang dibawa dengan kapal laut. Penjagaan kedua pulau ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengadakan patroli bersama-sama dengan TNI AL.

Kondisi masyarakat yang umumnya nelayan dan pedagang relatif miskin dengan biaya hidup yang cukup tinggi. Kebutuhan pangan dan sandang kedua kepulauan ini banyak disediakan dari Manado dengan biaya transport yang tinggi. Uang yang beredar di pasaran setempat adalah campuran antara mata uang Filipina (peso) dan Indonesia (rupiah). Kondisi sosial ekonomi masyarakat di kedua pulau ini cukup berbeda dengan kondisi masyarakat Filipina Selatan yang sedikit lebih baik dari pada penduduk kedua pulau ini. Ancaman yang dihadapi oleh kedua pulau perbatasan terpencil ini adalah menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat akibat minimnya infrastruktur sosial ekonomi serta menurunnya rasa cinta tanah air dan bela negara karena kurangnya informasi dan komunikasi.
Sebagaimana halnya dengan Sulawesi Utara, kawasan perbatasan laut di Riau merupakan pulau-pulau kecil. Pintu masuk lintas batas antara Indonesia – Singapura dan Indonesia – Malaysia hanyalah di Pulau Batam, sedangkan pulau lainnya hanya memiliki patok batas antarnegara yang dijadikan sebagai titik koordinat perbatasan. Ancaman yang dihadapi saat ini adalah keberadaan pulau-pulau tersebut berpotensi hilang karena penambangan pasir yang hampir menenggelamkan pulau-pulau tersebut. Apabila pulau-pulau kecil ini hilang maka permasalahan yang lebih besar akan muncul adalah terancamnya garis batas dan kaburnya titik koordinat ketiga negara (Indonesia, Singapura dan Malaysia). Permasalahan lain adalah dijadikannya pulau-pulau ini sebagai sarang perompak kapal, basis penyelundupan barang perdagangan ilegal, penyelundupan manusia untuk tenaga kerja ilegal di Malaysia dan Singapura.