Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts

Thursday, July 12, 2018

       NEGARA HUKUM INDONESIA

NEGARA HUKUM INDONESIA

prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan  pemerintahannya  didasarkan atas hukum . karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan negara hukum di era moderen ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
1)      Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2)      Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
4)      Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5)      Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
6)      Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7)      Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa :
 “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
 Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu;
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. 
Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :
a.       Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme.
b.      Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
c.       Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘Freies Ermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
d.      Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1)      Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2)      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
3)      Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
4)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
2)      Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3)      Kebebasan beragama dalam arti positip;
4)      Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5)      Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

Oleh:
RATU MAZAYA
NPM. 1471010064
Kelas B/ Semester V

  

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM

Wednesday, June 14, 2017

KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK



Pasal 1 : Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam liputan pers, sumber berita harus jelas. Ketika pesawat Adam Air jatuh di laut Majene, Sulawesi Barat, pada Januari 2007, hampir semua pers melakukan kesalahan fatal. Hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh, sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat tersebut jatuh di daerah tertentu. Tak hanya itu, ada pula pers yang langsung memberitakan bahwa rangka pesawat telah ditemukan. Lebih dahsyat lagi sampai ada yang memberitakan bahwa "sembilan korban ditemukan masih hidup." 
       Ini luar biasa. Kenapa? Karena setelah setahun peristiwa itu terjadi, ternyata semua berita tentang di mana jatuhnya pesawat itu dan jumlah korban yang hidup sama sekali tidak benar. Di mana pesawat jatuh pun tidak diketahui. Nasib korban juga tidak diketahui. Tetapi, saat itu ada pers yang sampai berani mengatakan bahwa "para korban sedang dievakuasi." Black box pesawat ini baru ditemukan setahun kemudian di bawah kedalaman 2.000 meter laut. Itu pun setelah ada pencarian khusus dengan bantuan Amerika Serikat.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan Identitas kepada sumber Informasi.
Kasus wawancara fiktif seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tersebut telah melanggar Kode etik jurnalistik pasal 2 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Pasal 3: Wartawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat

            Pengusaha Gunawan Yusuf yang juga pemilik Sugar Group melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mendesak Majalah Tempo untuk meminta maaf sesuai keputusan Dewan Pers yang menilai Tempo telah melanggar kode etik jurnalisitik.
Permintaan maaf itu kata Hotman harus dilakukan dalam bentuk iklan permohonan maaf sebanyak lima halaman, sesuai pemberitaan Majalah Tempo, serta dibuat di satu Koran nasional.
Menurut Hotman Paris, ini untuk kali pertama Dewan Pers berani menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan pada 19 September 2012.
            Bersarkan penilaian Dewan Pers, jelas pengacara kondang ini, berita-berita dimaksud termuat di Majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012 sebagaimana diadukan kliennya berjudul; Rochadi, Korban Sengketa Makindo (hal 32), Terjepit Sengketa Raja Gula (hal 44-48), Gugatan Dua Saudara (hal 58-50), dan Taipan Nyentrik di ST Regis (hal 50) telah melanggar Pasal 3 KEJ.
Pasal 3 KEJ tersebut berbunyi; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar pasal tersebut jelas Horman, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo wajib memuat hak jawab pengadu dan meminta maaf kepada pengadu serta pembaca. Majalah Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati KEJ dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.
            Gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf selaku pengusaha.
Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan Majalah Tempo tersebut juga dimuat di media online.
Dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum. Yang jadi perhatian, kata Hotman terutama berita berjudul Terjepit Sengketa Raja Gula dimana disitu tertulis kalimat; Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf.
“Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan Jusuf punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang,” kata Hotman.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
Setelah dua orang muncul mengaku menjadi korban pelecehan seksual Saipul Jamil, kini muncul orang yang mengaku korban ketiga. Pria, yang berinisial MD, 20 tahun, melaporkan Saipul Jamil ke Polres Jakarta Utara, Senin (29/2) dengan kasus yang sama.
Pengacara MD, Priyo Jatmiko menyatakan kliennya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh artis dangdut tersebut. Saipul dilaporkan karena tudingan pencabulan dengan pasal 290 ayat 1 juncto pasal 281 ayat 2 KUHP. "Yang dilakukan saudara SJ itu melanggar pasal tersebut," ujarnya seperti dikutip Merdeka.com.
Kuasa hukum MD lainnya, Agus Rudijanto bahkan menyebut bila kliennya sudah empat kali dicabuli oleh Saipul Jamil. "Ada empat kali," ujar Agus. Pelecehan itu terjadi setiap kali MD menginap di rumah Saipul. "(MD) Menginap dalam rangka nanti bareng untuk shoot di acara tertentu di tv swasta," kata Agus seperti dikutip dari Viva.co.id. Agus memperinci, empat pencabulan itu terjadi dua kali di Oktober, satu kali di Desember dan satu kali di Januari.
Pelecehan itu salah satunya terjadi pada 18 Oktober 2015, sekitar pukul 23.00 WIB. "Ada juga bukti-bukti pakaian," ujar Agus. MD tak bisa menolak ketika diajak mandi bareng. Ketika mandi itulah, MD diminta untuk melakukan hubungan seksual.
Agus membantah bila aduan kliennya karena MD sedang mencari popularitas. "Bicara popularitas enggak mungkin pakai masker," ujarnya menepis.
MD semalam melapor dengan mengenakan topi dan menutup mukanya dengan masker. Menurut Agus, kliennya baru lapor sekarang karena ada yang harus dipertimbangkan. "Masalah malu, aib dan masalah ketakutan," ujar Agus.
Selama ini, MD memendam kasus ini karena selama ini dijanjikan sesuatu oleh Saipul Jamil. "Mau dilatih untuk attitude sebagai artis," ujar Agus seperti dikutip Okezone.com. Setelah sekian kali tak ditepati, ia baru menyadari dan melaporkan kasus ini ke polisi.
MD mengaku kenal dengan Saipul lewat jejaring sosial Path. MD lalu diajak main ke rumah Saipul Jamil. Usai masuk ke rumah, MD diajak ke kamar dan melanggar kesusilaan. "Jadi tidak ada basa basi," ujar Priyo.
Menurut Agus, ada permintaan oral seks dan sebagainya. Agus menyebut bahwa kasus pelecehan seksual itu membuat kliennya trauma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menyatakan pada prinsipnya, polisi menerima laporan semua masyarakat. "Tapi jangan sampai ada laporan palsu," kata Iqbal, Senin (29/2) seperti dikutip Kompas.com. Iqbal mengatakan, akan ada konsekuensi yuridis bagi para pelapor yang membuat laporan palsu.
Pengacara Saipul Jamil, Roland Hutabarat merasa aneh dengan laporan tersebut. Sebab kasus sudah lama terjadi namun baru dilaporkan setelah kasus pelecehan terhadap DS mencuat.
Roland, merunut KUHP menilai pengaduan itu masa berlakunya 6 bulan. "Nah ini sudah ada yang dua tahun, sudah ada yang satu tahun, berarti kan sudah tidak masuk lagi di kualifikasi tindak kejahatan," ucap Roland, Selasa (1/3) seperti dikutip Merdeka.com.
Pembahasan
Penyamaran nama korban adalahbentuk perlindungan terhadap korban , itu termasuk kode etik dalam jurnalistik
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan dusta,fitnah  karena sudah terjadi sesuai fakta yang sudah beredar dan bukti bukti sudah terkumpulkan yang membuat fakta semakin kuat
Dalam berita ini wartawan memberitakan tentang tidak asusila yang dilakukan oleh saipul jamil , karena saipul jamil adalah public figure yang seharusnya mencontohkan baik kepada masyarakat karena seorang public figure sering mendapat perhatian dari masyarakat baik dewasa ,anak anak hingga orang tua




Pasal 5:
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Contoh kasus pelanggaran pasal ini ialah
terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia.

”Tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.Contoh kasus pelanggaran pada hal ini ialah
Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga sebesar Rp 675 juta.
Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian.
Selain itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.
"Anggaran ini patut dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya.

Pasal 6 : wartawan indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan tentang off the record. Artinya, apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record. Tetapi, justru inilah yang tidak dilakukan oleh wartawan satu harian di Yogyakarta. Seorang narasumber dari kantor Telekomunikasi setempat mengungkapkan bahwa ada pungutan tidak resmi oleh Asosiasi Warung Telepon di Yogyakarta antara Rp5 juta - Rp25 juta. Keterangan tersebut dengan jelas dan tegas dinyatakan sebagai off the record. Tetapi, ternyata oleh wartawan surat kabar ini keterangan tersebut tetap disiarkan. Ini jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yakni menyiarkan berita yang sebenarnya off the record. 
Akibatnya, narasumber yang tadinya begitu percaya kepada wartawan, merasa dikhianati. Apalagi kemudian dari segi yuridis atau hukum narasumber tersebut dituduh mencemarkan nama baik.
Pasal 7: Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab
Kesalahan Fatal Tiga Media Mainstream dalam Pemberitaan Asumsi Makro RAPBN-P 2015























Berita Kompas.com


























Berita: Kontan.co.id



















Berita: Bisnis.com

Pembahasan

Dalam ketiga berita diatas, terlihat adanya perbedaan dalam penulisan nominal harga minyak mentah yang seharusnya 70 USD tetapi Kompas.com dan kontan.co.id mencantumkan 170 USD dan 105 USD. Hal ini dapat membingungkan si pembaca karena adanya perbedaan informasi. Setelah beberapa pembaca mengomentari kekeliruan ini barulah ada perubahan. Tetapi yang saya lihat hanya Kompas.com yang merubah nominalnya sedangkan Kontan.co.id masih belum dirubah. Kontan.co.id sudah menyalahi Pasal 10 “Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.”

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK









Nama Anggota:
Dhafin Ariefenda                                (1343010099)
Renaldi Fauzi Pratama                        (1443010008)
Fahrizal Tri A.G                                  (1443010064)
Mohammad Riezwandi Revanda       (1443010181)
Rachmad Tirta Saputra                       (1443010212)






FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN “VETERAN” JAWA TIMUR
ILMU KOMUNIKASI
2015